Jumat, 30 Oktober 2015

DPD RI Dorong Peningkatan Pelayanan Haji

Add to Google Reader or Homepage
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) mendesak pemerintah mendorong terwujudnya pelayanan haji yang lebih baik, seperti pelayanan pemondokan haji di Arab Saudi yang meliputi pemenuhan standardisasi pemondokan haji dan diplomasi dengan pemerintah Arab Saudi berkenaan dengan fasilitas pendingin udara, tenda, dan pembangkit listrik permanen di Arafah. 

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komite III DPD RI Hardi Selamat Hood dalam Sidang Paripurna Ke-4, DPD RI di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (29/10). 

“Saya berharap kedepan pelayanan haji bisa lebih baik dan lebih nyaman lagi," ungkapnya. Hardi juga menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2015. 

Menurut dia, Ibadah haji merupakan kewajiban setiap umat Islam yang mampu melaksanakannya. Idealnya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga harus mampu melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU No 13 Tahun 2008. 

Ia mengatakan, banyak hal penting yang diatur dalam pasal 6 UU No.13 Tahun 2008 diantaranya, pemerintah harus melakukan pembinaan dan pembimbingan ibadah haji. Pembimbingan manasik haji harus diarahkan agar setiap calon jamaah haji sebelum berangkat ke Tanah Suci benar-benar telah memahami tata cara ibadah haji sesuai dengan syariat Islam serta memiliki kepercayaan diri yang tinggi sehingga dapat melaksanakan setiap tahap ibadah dengan khusuk. 

Kedua, pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan dan pelindungan dengan menyediakan layanan administrasi, akomodasi, transportasi, pelayanan kesehatan, keamanan, dan hal-hal lain yang diperlukan oleh jemaah haji.(Republika)

Tidak ada komentar: