Senin, 15 Agustus 2011

Hari Ini Pelunasan Haji Dimulai

Add to Google Reader or Homepage



Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jatim memberi batas waktu (deadline) 12 hari bagi jemaah calon haji (JCH) di wilayah Jatim melunasi ongkos haji atau dikenal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH). Pelunasan sendiri dimulai, Senin ( 15/8) hari ini hingga 26 Agustus nanti.

“Cuma kami masih memberikan toleransi lagi tanggal 6 September sampai 9 September,” kata Kasi Perjalanan dan Sarana Haji Kanwil Kemenag Jatim, Hikmah Rahman dihubungi, Senin (15/8).

Sementara untuk BPIH khusus sesuai Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Slamet Riyanto melalui surat edaran Nomor t.VII.II/1/Hj.00/6338/2011 tertanggal 10 Agustus 2011 menyatakan pembayaran BPIH Khusus atau ONH Plus dimulai 11 sampai dengan 16 Agustus 2011 dengan nomor porsi terakhir 30000081860.

Besaran BPIH Khusus Tahun 1432H/2011 sebesar 7.000 dollar AS. Apabila tidak terpenuhi kuota haji Khusus, akan dilakukan masa pembayaran tahap kedua dimulai 18 sampai dengan 19 Agustus 2011.

Hikmah menjelaskan, syarat pelunasa, yakni belum pernah haji, usia sudah 18 tahun, nomor porsi masuk. “Dan nantinya pelunasan akan berakhir pada tanggal 26 Agustus,” ujar Hikmah.

Ia menambahkan, jika melebihi tanggal 26 Agustus, maka masih ada perpanjangan hingga 6 atau 9 September. “Namun jika sudah melebihi tanggal 9 September, maka JCH yang belum melunasi BPIH tersebut akan menjadi daftar waiting list tahun depan,” tandasnya.

Bahkan nantinya jika kuota belum terpenuhi maka, secara otomatis jatah JCH akan diisi para JCH yang sudah pernah naik haji dan nomor porsi sudah masuk. “Kami kan lebih mengutamakan JCH yang belum pernah naik haji terlebih dahulu. Jika kuota belum penuh, maka CJH lain bisa masuk,” jelas Hikmah.

Bagi JCH pemilik nomor porsi antara 1300213356 hingga 1300246990, maka mereka yang diutamakan untuk mengisi kuota JCH yang diutamakan terlebih dahulu. “Nomor-nomor porsi itu merupakan CJH yang dipersiapkan untuk mengisi kuota yang ditinggalkan oleh CJH yang diutamakan,” katanya.

Sementara itu, untuk besaran setoran BPIH reguler, pemerintah telah menetapkan sebesar 3.612 dollar AS, jika kurs Rp 8.700 per dollar AS, maka BPIH yang harus dilunasi sebesar Rp 31.424.400. “Nanti JCH hanya tinggal melunasi saja, tergantung pembayaran setoran awalnya dahulu,” tandasnya.

Ia juga mengharapkan, agar para JCH segera melunasi BPIH yang telah dibuka mulai hari ini. “Mengingat waktunya sangat singkat, sebaiknya jemaah haji segera melakukan pelunasan,” katanya.

Selain itu, ia juga mengingatkan, agar para CJH segera melakukan pendaftaran ulang ke kantor Kementrian Agama setempat. “Jangan lupa bawa syarat-syarat yang diperlukan, seperti kuitansi pembayaran BPIH, dll. Pengalaman dari laporan tahun kemarin, banyak yang lupa membawa syarat-syarat. Jadi mereka harus kembali lagi untuk syarat-syaratnya,” ungkap Hikmah.

Udin Djuhan mengakui, waktu pelunasan sangat singkat, yakni 12 hari untuk tahap pertama, sedangkan tahap kedua dibuka 6-9 September atau hanya tiga hari. Berbeda dengan tahun sebelumnya dengan rentang waktu yang cukup panjang. (SP)

Tidak ada komentar: