Kamis, 24 Juli 2008

Pelunasan BPIH Khusus


Menteri Agama MuhammadMaftuh Basyuni mengatakan, pelunasan bagi jemaah haji khusus sebesar USD 2.000 dan Rp 400.000,- disetrokan ke rekening Menteri Agama melalui BPS (Bank Penerima Setoran) BPIH selama 10 hari kerja sejak hari kelima setelah Peraturan Presiden ditetapkan. Hal itu diungkapkan Menag ketika menyampaikan besaran BPIH 1429 H di Jakarta, Selasa (22/7).

Proses pendaftaran jemaah haji khusus, kata Menag dilakukan oleh PIHK(Perusahaan ibadah Haji Khusus) ke Direktorat pembinaan Haji dengan melampirkan persyaratan administrasi serta bukti setoran lunas BPIH yang sah.

Menurut Menag Maftuh, setoran awal sebesar USD 3.000 dibayarkan kepada PIHK stelah jemaah haji khusus melunasi biayanya. Sedangan setoran lunas BPIH Khusus USD 2.000, akan dibayarkan kepada PIHK sebesar USD 1.700 setelah dikurangi sebesar USD 300 untuk biaya operasional di Arab Saudi, antara lain pembayaran general service dan naqobah.

Pembayaran USD 1.700 ke PIHK, kata Menag dilakukan setelah PIHK memperoleh barcode yang dikeluarkan oleh Kementerian Haji Arab Saudi. Bagi jemaah haji khusus yang membatalkan diri, dikenakan biaya administrasi sebesar 1 %.

Menag menghimbau, kepada jemaah haji untuk melakukan pembayaran dan mendaftarkan diri melalui prosedur yang telah ditentukan dan tidak melalui calo. “Pergunakan waktu dan jadwal pendaftaran yang ditentukan dengan sebaik-baiknya,” ucap Menag.

Kepada semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan haji, harap Menag, termasuk BPS BPIH agar meningkatkan pelayanan, sosialisasi, pembinaan dan koordinasi dengan sebaik-baiknya.

Tidak ada komentar: